Apakah anda Muslim? Taukah anda apa saja yang membatalkan puasa? Sebelumnya, kita harus tahu lebih dulu, apa artinya dari Berpuasa. Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, lalu dari perbuatan buruk dan dari segala hal yang bisa membatalkan puasa pada waktu menjalankan puasa. Puasa, adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus di jalankan. Puasa yang wajib di jalankan adalah puasa pada bulan Ramadhan, dimana umat Muslim wajib menjalankan puasa selama 1 bulan lamanya. Selain itu, ada juga puasa yang sifatnya sunnah, atau tidak wajib dijalankan, tetapi jika di jalankan maka akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dijalankan tidak akan mendapatkan dosa. Puasa yang sifatnya sunnah, antara lain seperti puasa Senin-Kamis, Puasa nazar, yaitu puasa atas sebab atau tujuan tertentu yang di niatkan apabila sebab sebab itu terjadi, lalu ada puasa Nisfu Sya'ban yang di laksanakan pada awal atau pertengahan bulan Sya'ban, dan lain sebagainya.
nah, apa saja hal hal yang membatalkan puasa?? mari kita simak bacaan berikut.
- Pertama, yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja.Seperti pengertian dari puasa itu sendiri, yaitu menahan lapar dan haus, maka kita di larang untuk makan atau minum selama periode waktu yang telah di tentukan, yaitu dari masuk Imsak, sampai dengan Azan Maghrib. Ada pengecualian yang terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum. Diriwayatkan, "Barang siapa lupa berpuasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum tersebut". (H.R. Bukhari)
- Kedua, melakukan hubungan badan secara sengaja. Saat berpuasa, kita di larang untuk melakukan hubungan badan, baik dengan istri atau suami, termasuk juga dengan siapapun baik keluar air mani atau tidak maka puasanya tersebut batal.
- Ketiga, mengeluarkan air mani dengan sengaja. Seperti pada larangan kedua, mengeluarkan air mani dengan sengaja dengan berhayal hayal dapat membatalkan puasa, namun tidak termasuk jika bermimpi.
- Keempat, muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja seperti memasukkan jari kedalam mulut sampai ke kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk dengan muntah yang di karenakan sakit atau mabuk perjalanan.
- Kelima, haid atau nifas. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas (setalah melahirkan) tidak di perbolehkan menjalankan puasa sampai bersih dari haid atau nifasnya.
nah itulah hal hal yang bisa membatalkan puasa, baik itu puasa wajib atau pun puasa sunnah. Jika dalam penjelasan di atas ada kekurangan atau salah kata mohon memberikan pendapat pada kolom komentar. Terima kasih sudah membaca, Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment